Kejagung Hentikan 33 Kasus Hukum, Ini Daftarnya
Jum'at, 01 April 2022 - 09:27 WIB
Tersangka Ori Pratama alias Qori bin Alm Kardi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Tersangka Suharsono bin Mangun Sugito dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Pencurian;
Tersangka Bagus Putra Ardani bin Setyo Agung dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka Agustina Handayani alias Agus Binti Syahbaling Antoni dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka Dinson anak dari Bahrudin dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka I Hendri Harianto bin Nanang Marhat dan Tersangka II Fahruddin bin Nawawi dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;
Tersangka Abdul Rachman Pratama alias Tama bin Iwan Darmawan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Tersangka Wahidin alias Wal bin Surna (alm) dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Tersangka Niko Aristiawan bin Suprapto dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka Gozali Hasibuan alias Calik dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;
Tersangka Suharsono bin Mangun Sugito dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Pencurian;
Tersangka Bagus Putra Ardani bin Setyo Agung dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka Agustina Handayani alias Agus Binti Syahbaling Antoni dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka Dinson anak dari Bahrudin dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka I Hendri Harianto bin Nanang Marhat dan Tersangka II Fahruddin bin Nawawi dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;
Tersangka Abdul Rachman Pratama alias Tama bin Iwan Darmawan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Tersangka Wahidin alias Wal bin Surna (alm) dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Tersangka Niko Aristiawan bin Suprapto dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka Gozali Hasibuan alias Calik dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;
tulis komentar anda