Kejagung Hentikan 33 Kasus Hukum, Ini Daftarnya
Jum'at, 01 April 2022 - 09:27 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyetujui 33 permohonan penghentian penuntutan. Penghentian 33 kasus hukum itu dilakukan dengan alasan restorative justice atau keadilan restoratif.
"JAM-Pidum melakukan ekspos dan menyetujui 33 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jumat (1/4/2022).
Ketut menjelaskan, alasan diberikannya restorative justice itu lantaran, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. "Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespons positif," pungkas Ketut.
Adapun 33 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
Tersangka Alex Dominggus Marani alias Armanto dari Kejaksaan Negeri Nabire yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Tersangka Rohman Sugianto bin Salamun dari Kejaksaan Negeri Ngawi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka Muhammad Saniman bin Samsi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
"JAM-Pidum melakukan ekspos dan menyetujui 33 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jumat (1/4/2022).
Ketut menjelaskan, alasan diberikannya restorative justice itu lantaran, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. "Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespons positif," pungkas Ketut.
Adapun 33 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
Tersangka Alex Dominggus Marani alias Armanto dari Kejaksaan Negeri Nabire yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Tersangka Rohman Sugianto bin Salamun dari Kejaksaan Negeri Ngawi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka Muhammad Saniman bin Samsi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
tulis komentar anda