Mengakhiri Krisis Kekerasan Seksual di Sekolah

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:47 WIB
Permendikbudristek 30/2021 adalah solusi bagi permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan tinggi. Peraturan ini hendak memastikan hak mendapatkan pendidikan yang dimiliki semua penduduk, terutama perempuan, dapat dipenuhi. Yaitu, dengan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran untuk menghentikan kekerasan seksual dari akarnya, sekaligus menguatkan kemampuan sistem pendidikan untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan mengedepankan keberpihakan kepada penyintas.

Peraturan menteri tersebut juga memberikan kerangka hukum yang selama ini amat dibutuhkan untuk melindungi penyandang disabilitas dan orang dari kelompok rentan. Namun, ketentuan dalam peraturan pun perlu dilaksanakan dan ditegakkan dengan benar. Menurut Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah, semua lembaga pendidikan harus mengambil langkah untuk sungguh-sungguh mendukung upaya pencegahan ini. Sekolah harus membangun budaya menolak kekerasan dalam bentuk apa pun yang melibatkan guru, murid, dan tenaga kependidikan. Jika terjadi kasus kekerasan, maka kasus harus ditangani melalui layanan yang aman, mudah diakses, dan komprehensif bagi penyintas—termasuk deteksi dini dan mekanisme pelaporan.

Disahkannya Permendikbudristek 30/2021 menunjukkan bahwa ada komitmen dari lembaga nasional yang berwenang atas sistem pendidikan untuk membasmi “tiga dosa besar” di sektor pendidikan: perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual. UNICEF mendukung peran aktif lembaga pendidikan dan anak-anak muda untuk mengatasi segala bentuk kekerasan yang dapat merusak kualitas sistem pendidikan di Indonesia. Anak dan anak muda, dari semua kelompok usia, perlu lingkungan belajar yang aman dan yang semua elemennya saling menghormati agar mereka dapat tumbuh untuk mewujudkan potensinya.

Tidak hanya sekolah, masyarakat yang lebih luas pun perlu bertindak. Kita tahu, penyintas kekerasan seksual enggan bersuara karena trauma yang harus mereka tanggung setelah kekerasan itu terjadi. Terlebih, di banyak kasus, penyintas justru tidak didukung saat ingin melaporkan kasusnya, bahkan disalahkan.

Kita semua punya tanggung jawab untuk mendukung para korban, menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka, dan turut bersuara melawan kekerasan seksual. Tindak kekerasan ini adalah masalah kita semua.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More