Mengakhiri Krisis Kekerasan Seksual di Sekolah

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:47 WIB
Robert Gass (Foto: Ist)
Robert Gass

UNICEF Representative a.i.

DALAM sebuah diskusi daring yang diselenggarakan bulan November tahun lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim memperingatkan bahwa perguruan tinggi di Indonesia sudah memasuki situasi darurat kekerasan seksual. Dari survei Kemendikbudristek tahun 2020, terungkap bahwa lembaga pendidikan tinggi memang tengah dicengkeram oleh “pandemi” kekerasan seksual.

Di dalam survei yang dilakukan terhadap 79 kampus di 29 kota tersebut, sebanyak 77% responden mengakui bahwa kekerasan seksual terjadi di kampusnya. Namun, 63% dari responden yang mengetahui kejadian seksual tidak melaporkan kasus itu kepada pengelola kampus. Selain itu, survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menemukan bahwa satu dari empat perempuan dan anak perempuan dari kelompok usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual (Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional, 2021)

Setiap tindakan kekerasan seksual menimbulkan luka dalam yang bertahan lama. Penelitian menunjukkan, seorang penyintas kekerasan seksual lebih mungkin mengalami gangguan kecemasan, depresi, trauma psikologis, dan dorongan untuk melukai diri sendiri dibandingkan dengan seseorang yang tidak pernah mengalaminya. Penyintas juga lebih berisiko mengalami cedera fisik, penyakit, kehamilan yang tidak diinginkan, HIV, dan bentuk-bentuk lain infeksi menular seksual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!