Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:08 WIB
64. Partai Reformasi;

65. Partai Rakyat;

66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI);

67. Partai Islam;

68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI);

69. Partai Mahasiswa Indonesia;

70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu;

71. Partai Bulan Bintang (PBB);

72. Partai Pemersatu Bangsa;

73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More