Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Rabu, 30 Maret 2022 - 13:08 WIB
64. Partai Reformasi;
65. Partai Rakyat;
66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI);
67. Partai Islam;
68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI);
69. Partai Mahasiswa Indonesia;
70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu;
71. Partai Bulan Bintang (PBB);
72. Partai Pemersatu Bangsa;
73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
65. Partai Rakyat;
66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI);
67. Partai Islam;
68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI);
69. Partai Mahasiswa Indonesia;
70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu;
71. Partai Bulan Bintang (PBB);
72. Partai Pemersatu Bangsa;
73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
Lihat Juga :
tulis komentar anda