Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:08 WIB
24. Partai Matahari Bangsa (PMB);

25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima);

26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK);

27.Partai Republika Nusantara (Republikan);

28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa);

29. Partai Damai Sejahtera (PDS);

30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia);

31. Partai Bintang Reformasi (PBR);

32. Partai Patriot;

33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI);
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More