Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:08 WIB
14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN);

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);

16. Partai Barisan Nasional (Barnas);

17. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB);

18. Partai Kedaulatan;

19. Partai Persatuan Nasional (PPN);

20. Partai Pemuda Indonesia (PPI);

21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme);

22. Partai Demokrasi Pembaruan;

23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More