Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:08 WIB
34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama;

35. Partai Merdeka;

36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo);

37.Partai Berkarya;

38. Partai Buruh;

39. Partai Republiku Indonesia;

40. Partai Kongres

41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);

42. Partai Pembaruan Bangsa;

43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI);
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More