Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Rabu, 30 Maret 2022 - 13:08 WIB
34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama;
35. Partai Merdeka;
36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo);
37.Partai Berkarya;
38. Partai Buruh;
39. Partai Republiku Indonesia;
40. Partai Kongres
41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);
42. Partai Pembaruan Bangsa;
43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI);
35. Partai Merdeka;
36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo);
37.Partai Berkarya;
38. Partai Buruh;
39. Partai Republiku Indonesia;
40. Partai Kongres
41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);
42. Partai Pembaruan Bangsa;
43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI);
Lihat Juga :
tulis komentar anda