Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Rabu, 30 Maret 2022 - 13:08 WIB
54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE);
55. Partai Masyarakat Madani Nusantara;
56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI);
57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI);
58. Partai Gotong Royong;
59. Partai Reformasi Demokrasi;
60. Partai Republik
61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI);
62. Partai Nasional Marhaenis Jaya;
63. Partai Serikat Rakyat Independen;
55. Partai Masyarakat Madani Nusantara;
56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI);
57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI);
58. Partai Gotong Royong;
59. Partai Reformasi Demokrasi;
60. Partai Republik
61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI);
62. Partai Nasional Marhaenis Jaya;
63. Partai Serikat Rakyat Independen;
Lihat Juga :
tulis komentar anda