Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:08 WIB
54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE);

55. Partai Masyarakat Madani Nusantara;

56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI);

57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI);

58. Partai Gotong Royong;

59. Partai Reformasi Demokrasi;

60. Partai Republik

61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI);

62. Partai Nasional Marhaenis Jaya;

63. Partai Serikat Rakyat Independen;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More