Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:08 WIB
4. Partai Amanat Nasional (PAN);

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);

6. Partai Golongan Karya (Golkar);

7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);

8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);

9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);

10. Partai Demokrat;

11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP);

12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB);

13. Partai Pandu Bangsa;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More