Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Rabu, 30 Maret 2022 - 13:08 WIB
4. Partai Amanat Nasional (PAN);
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
6. Partai Golongan Karya (Golkar);
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);
10. Partai Demokrat;
11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP);
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB);
13. Partai Pandu Bangsa;
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
6. Partai Golongan Karya (Golkar);
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);
10. Partai Demokrat;
11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP);
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB);
13. Partai Pandu Bangsa;
Lihat Juga :
tulis komentar anda