Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:08 WIB
loading...
Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Sebanyak 75 partai politik (parpol) dinyatakan telah memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 75 partai politik ( parpol ) dinyatakan telah memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 75 parpol yang telah berbadan hukum itu sudah memenuhi salah satu persyaratan untuk ikut meramaikan Pemilu 2024 .

Sebanyak 75 parpol yang telah berbadan hukum itu termuat dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-AH.11.04.09. Surat itu berisikan penyampaian data partai politik yang telah berbadan hukum. Surat itu ditujukan untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan KPU pada 4 Januari 2022. KPU meminta kepada Kemenkumham soal data-data terkait warga binaan pemasyarakatan dan data partai politik yang telah berbadan hukum. Data itu bertujuan untuk seleksi Pemilu 2024.





"Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," demikian dikutip dari surat resmi Menkumham Yasonna H Laoly, Rabu (22/3/2022).

Adapun, berikut rincian 75 parpol yang telah berbadan hukum berdasarkan data kepengurusan partai polituk terbaru per 21 Januari 2022 yang termuat dalam surat Menkumham Nomor M.HH-AH.11.04.09 :

1. Partai NasDem;

2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);

4. Partai Amanat Nasional (PAN);

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);

6. Partai Golongan Karya (Golkar);

7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);

8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);

9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);

10. Partai Demokrat;

11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP);

12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB);

13. Partai Pandu Bangsa;

14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN);

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);

16. Partai Barisan Nasional (Barnas);

17. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB);

18. Partai Kedaulatan;

19. Partai Persatuan Nasional (PPN);

20. Partai Pemuda Indonesia (PPI);

21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme);

22. Partai Demokrasi Pembaruan;

23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);

24. Partai Matahari Bangsa (PMB);

25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima);

26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK);

27.Partai Republika Nusantara (Republikan);

28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa);

29. Partai Damai Sejahtera (PDS);

30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia);

31. Partai Bintang Reformasi (PBR);

32. Partai Patriot;

33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI);

34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama;

35. Partai Merdeka;

36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo);

37.Partai Berkarya;

38. Partai Buruh;

39. Partai Republiku Indonesia;

40. Partai Kongres

41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);

42. Partai Pembaruan Bangsa;

43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI);

44. Partai Bintang Bulan;

45. Partai Kristen Demokrat;

46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia;

47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN);

48. Partai Indonesia Kerja (PIKA);

49. Partai Nasional Indonesia;

50. Partai Kasih;

51. Partai Republik Satu;

52. Partai Karya Republik (PAKAR);

53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI);

54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE);

55. Partai Masyarakat Madani Nusantara;

56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI);

57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI);

58. Partai Gotong Royong;

59. Partai Reformasi Demokrasi;

60. Partai Republik

61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI);

62. Partai Nasional Marhaenis Jaya;

63. Partai Serikat Rakyat Independen;

64. Partai Reformasi;

65. Partai Rakyat;

66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI);

67. Partai Islam;

68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI);

69. Partai Mahasiswa Indonesia;

70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu;

71. Partai Bulan Bintang (PBB);

72. Partai Pemersatu Bangsa;

73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);

74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA);

75. Partai Ummat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sempat mengimbau masyarakat yang hendak mendirikan parpol dalam rangka mengikuti Pemilu 2024, harus sudah berbadan hukum paling lambat pada awal November 2021. Hal itu harus dilakukan jika disepakati pemungutan suara digelar 15 Mei 2024.

"Bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru yang akan diikutkan Pemilu, maka jika Pemilu dilaksanakan awal Mei 2024, partai baru yang akan ikut Pemilu harus sudah berbadan hukum di Kemenkumham selambat-lambatnya awal November Tahun 2021 ini," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Senin 27 September 2021.

Sebab, kata Mahfud, parpol boleh mengikuti pemilu sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2011 tentang Partai Politik. "Peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik yang sudah berbadan hukum (punya SK Menkum-HAM) sekurang-kurangnya 2,5 tahun," katanya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2783 seconds (0.1#10.140)