Madrasah Hilang di Revisi UU Sisdiknas, NU Circle Sentil Adab Nadiem Makarim

Rabu, 30 Maret 2022 - 02:52 WIB
Nadiem Makarim dan tim penyusun draf revsi UU Sisdiknas dinilai ahistoris. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pembangunan SDM Jaringan Masyarakat Profesional Santri (NU Circle) Ahmad Rizali mengecam hilangnya kata ” madrasah ” dalam draf revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari hal ini, dia bisa menilai Mendikbud Nadiem Makarim semakin terlihat tidak kompeten mengurus kebijakan pendidikan nasional dan bisa mengancam masa depan SDM Unggul Indonesia.

Menempatkan frasa madrasah hanya di bagian penjelasan, kata Rizali, menunjukan ketiadaan adab dan ketiadaan penanaman sejarah Nadiem Makarim dan tim penyusunnya. "Selain ahistoris terhadap perjalanan pendidikan nasional, kebijakan yang dikeluarkan Nadiem Makarim sudah tidak memiliki keadaban dan melawan pembukaan UUD 1945," ujar Rizali, Rabu (29/3/2022).



Ketua Pokja Pendidikan di Tim Transisi Jokowi 2014 itu menyatakan bahwa madrasah itu merupakan transformasi pendidikan rakyat jelata yang digerakkan oleh para tokoh pergerakan umat Islam, seperti Jamiat Kheir, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, awal abad ke-20. Mengabaikan pendidikan Madrasah adalah ahistoris terhadap sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Baca juga: Madrasah Dihapus, Hidayat Nur Wahid Dukung Penolakan Revisi UU Sisdiknas

“Semestinya presiden tidak hanya menegur Nadiem karena serapan belanja barang lokal yang kecil, presiden sudah selayaknya memberhentikannya karena sering membuat kebijakan yang ahistoris dan melanggar UUD 1945, salah satunya yang terlihat kasat mata adalah pembuatan RUU Sisdiknas ini,“ tegas Rizali.

Ia mengungkapkan berbagai kesalahan fatal yang dilakukan Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim. Nadiem secara sembrono menghilangkan tokoh KH Hasyim Asyari dalam Kamus Sejarah Indonesia. Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia juga sempat hilang dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kali ini, sekolah formal Madrasah juga hilang dari RUU Sisdiknas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!