MK Tolak Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 29 Maret 2022 - 19:24 WIB
Dalam Pasal tersebut, disebutkan bahwa anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun. Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Dalam fakta persidangan, Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayor Jenderal TNI Rodon Pedrason, yang bertindak untuk dan atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan gugatan mengenai pengaturan usia TNI mempunyai substansi yang sama dengan usulan pemerintah.

Rodon menilai, pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah dituangkan dalam naskah akademik. Dalam RUU perubahan atas UU TNI diatur mengenai perubahan usia prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan menjadi sampai usia paling tinggi 58 tahun.

"Bahwa substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan Pemerintah melalui RUU perubahan atas UU TNI yang juga telah dituangkan dalam naskah akademik," ucap Rodon dalam sidang perkara nomor: 62/PUU-XIX/2021 di MK, Rabu, 23 Februari 2022, lalu.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More