MK Tolak Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 29 Maret 2022 - 19:24 WIB
Atas dasar itu, menurut hakim, dalil pemohon yang meminta usia pensiun TNI disamakan dengan Polri merupakan kebijakan hukum terbuka. Hakim konstitusi menilai, pembentuk Undang-Undang (UU) sewaktu-waktu dapat mengubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislatif review.

"Namun demikian, meskipun penentuan batas usia pensiun TNI merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-undang, mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa peran yang dilakukan kedua alat negara memang berbeda namun keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis," beber Hakim Anggota Arief Hidayat.

Baca juga: Jenderal Andika Berharap MK Putuskan Batas Pensiun Prajurit TNI Secara Bijaksana

Sekadar informasi, gugatan masa pensiun anggota TNI diajukan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih dan Musono, serta empat pemohon lain dengan profesi yang berbeda-beda.

Menurut hakim, hanya Euis dan Musono yang memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon. Sedangkan empat pemohon lainnya, tidak berkedudukan hukum. Para pemohon menggugat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Di mana, dua Pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!