MK Tolak Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI, Ini Pertimbangan Hakim
Selasa, 29 Maret 2022 - 19:24 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait aturan batas usia masa pensiun TNI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait aturan batas usia masa pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut hakim konstitusi, pokok permohonan para pemohon yang menggugat masa pensiun anggota TNI tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan dikutip dari risalah sidang MK, Selasa (29/3/2022).
Adapun, pertimbangan hakim konstitusi menolak gugatan tersebut salah satunya karena TNI dan Polri memiliki peran yang berbeda. Meski pada dasarnya kedua lembaga tersebut memiliki kedudukan yang setara dan strategis pada setiap negara. Sehingga, TNI dan Polri harus selalu bersinergi dalam mewujudkan sistem pertahanan keamanan negara.
Baca juga: Pemerintah Sepakat Seluruh Prajurit TNI Pensiun di Usia 58 Tahun
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan dikutip dari risalah sidang MK, Selasa (29/3/2022).
Adapun, pertimbangan hakim konstitusi menolak gugatan tersebut salah satunya karena TNI dan Polri memiliki peran yang berbeda. Meski pada dasarnya kedua lembaga tersebut memiliki kedudukan yang setara dan strategis pada setiap negara. Sehingga, TNI dan Polri harus selalu bersinergi dalam mewujudkan sistem pertahanan keamanan negara.
Baca juga: Pemerintah Sepakat Seluruh Prajurit TNI Pensiun di Usia 58 Tahun
Lihat Juga :