MK Tolak Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 29 Maret 2022 - 19:24 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI, Ini Pertimbangan Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait aturan batas usia masa pensiun TNI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait aturan batas usia masa pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut hakim konstitusi, pokok permohonan para pemohon yang menggugat masa pensiun anggota TNI tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan dikutip dari risalah sidang MK, Selasa (29/3/2022).

Adapun, pertimbangan hakim konstitusi menolak gugatan tersebut salah satunya karena TNI dan Polri memiliki peran yang berbeda. Meski pada dasarnya kedua lembaga tersebut memiliki kedudukan yang setara dan strategis pada setiap negara. Sehingga, TNI dan Polri harus selalu bersinergi dalam mewujudkan sistem pertahanan keamanan negara.



Atas dasar itu, menurut hakim, dalil pemohon yang meminta usia pensiun TNI disamakan dengan Polri merupakan kebijakan hukum terbuka. Hakim konstitusi menilai, pembentuk Undang-Undang (UU) sewaktu-waktu dapat mengubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislatif review.

"Namun demikian, meskipun penentuan batas usia pensiun TNI merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-undang, mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa peran yang dilakukan kedua alat negara memang berbeda namun keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis," beber Hakim Anggota Arief Hidayat.



Sekadar informasi, gugatan masa pensiun anggota TNI diajukan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih dan Musono, serta empat pemohon lain dengan profesi yang berbeda-beda.

Menurut hakim, hanya Euis dan Musono yang memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon. Sedangkan empat pemohon lainnya, tidak berkedudukan hukum. Para pemohon menggugat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Di mana, dua Pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.

Dalam Pasal tersebut, disebutkan bahwa anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun. Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Dalam fakta persidangan, Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayor Jenderal TNI Rodon Pedrason, yang bertindak untuk dan atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan gugatan mengenai pengaturan usia TNI mempunyai substansi yang sama dengan usulan pemerintah.

Rodon menilai, pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah dituangkan dalam naskah akademik. Dalam RUU perubahan atas UU TNI diatur mengenai perubahan usia prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan menjadi sampai usia paling tinggi 58 tahun.

"Bahwa substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan Pemerintah melalui RUU perubahan atas UU TNI yang juga telah dituangkan dalam naskah akademik," ucap Rodon dalam sidang perkara nomor: 62/PUU-XIX/2021 di MK, Rabu, 23 Februari 2022, lalu.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)