Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Covid-19 Harus Penuhi Empat Syarat Ini

Rabu, 17 Juni 2020 - 16:49 WIB
Penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah Covid-19 membutuhkan empat syarat, yakni kesiapan regulasi, anggaran, kapasitas petugas, dan informasi kepada masyarakat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah Covid-19 membutuhkan empat syarat, yakni kesiapan regulasi, anggaran, kapasitas petugas, dan informasi kepada masyarakat.

Direktur eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan tahapan lanjutan pilkada yang dimulai di waktu puncak penanganan Covid-19 memiliki konsekuensi penerapan protokol kesehatan secara ketat. Itu tentunya membutuhkan regulasi. (Baca juga: Ngotot Dilaksanakan Desember, Kemendagri Siap Bantu Dana Pilkada)

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Titi menerangkan satu aturan lagi tentang pelaksanaan pilkada di tengah Covid-19 masih belum keluar.



KPU masih harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Konsultasi yang sedianya dilaksanakan pada hari ini Rabu (17/6/2020) batal terlaksana. Padahal beleid ini penting karena pada 24 Juni 2020, KPU dan Bawaslu daerah melaksanakan verifikasi syarat calon perseorangan. “Regulasi ada tapi normal lama, belum menyesuaikan dengan protokol kesehatan,” ujar perempuan kelahiran Palembang itu dalam diskusi daring dengan tema Pilkada 2020, Realistiskah?, Rabu (17/6/2020). (Baca juga: Soal Pilkada, KPU: Tidak Ada Kebijakan yang Tidak Didukung Anggaran)

Titi mengungkapkan kesiapan anggaran pun masih menjadi masalah. Ketika memutuskan menggelar pilkada di tengah pandemi, Pemerintah, DPR, dan KPU, harus sudah memperhitungkan kebutuhan anggaran yang akan meningkat. Juga pelaksanaan yang rumit. ”Ternyata anggaran masih sepenuhnya mengandalkan APBD. Realokasi dan refocusing untuk APD di daerah belum jelas. Pelaksanaan pilkada baru pengaktifan kembali jadi protokol itu masih menggunakan fasilitas yang dimiliki KPU,” terangnya.

Dia mengungkapkan upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19 belum diukung anggaran negara. Alasannya, dana untuk pengadaan alat pelindung diri dan tahapan pilkada sebesar Rp1,02 triliun belum cair. Titi juga mempertanyakan kapasitas petugas penyelenggara pilkada dalam menjalankan semua tahapan di tengah Covid-19. Mereka membutuhkan bimbingan teknis dan regulasi di masa kenormalan baru ini. Masyarakat juga menunggu informasi detail mengenai penyelenggaraan pilkada ini. Fahmi Bahtiar
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More