Soal Pilkada, KPU: Tidak Ada Kebijakan yang Tidak Didukung Anggaran

Rabu, 17 Juni 2020 - 15:19 WIB
loading...
Soal Pilkada, KPU: Tidak...
Ketua KPU, Arief Budiman berharap dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) segera cair. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Lanjutan pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 2020 sedang kembang kempis. Pasalnya, anggaran untuk kebutuhan tahapan awal sebesar Rp1,02 triliun belum turun.

Padahal tahapan pilkada serentak di 270 daerah sudah mulai berjalan sejak 15 Juni lalu. Anggaran ini penting untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas KPU dan Bawaslu daerah dalam menjalankan setiap tahapan. (Baca juga: Swing Voters Diprediksi Meningkat pada Pilpres 2024, Ini Penyebabnya)

Ketua KPU, Arief Budiman berharap dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) segera cair. “Tahap pertama Rp1,02 triliun itu akan diberikan kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP. Saya yakin prosesnya cepat. Bagaimana kalau tanggal 24 (Juni) belum cair? Saya enggak bisa membayangkan. Seharusnya uang itu ditransfer cepat,” ujarnya dalam diskusi dari Pilkada 2020, Realistiskah?, Rabu (17/6/2020).

Pada 24 Juni itu, KPUD dijadwalkan melaksanakan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. Tentunya, anggaran itu harus cair sebelum itu. “Tidak ada kebijakan yang tidak didukung anggaran, terutama dalam kondisi seperti ini (pagebluk COVID-19),” ucap pria asal Surabaya itu.

Sebenarnya, pemerintah daerah (pemda) sudah membantu melalui dana hibah untuk penyelenggaraan pilkada. Bahkan, Tito Karnavian telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kemendagri sudah mendesak pemda untuk mencairkan dana hibah bagi KPUD dan Bawaslu. “Hal itu agar mereka betul-betul memiliki nafas dan ruang fiskal untuk melanjutkan tahapan yang direncanakan 15 Juni ini,” kata Tito pada 5 Juni lalu.

Waktu dan tahapan penyelenggaraan pilkada ini sangat rigid. Arief menuturkan satu tahapan ditertunda akan mempengaruhi yang lain. (Baca juga: Ahmad Basarah Berdalih Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan Usulan PDIP)

“15 Juni kami sudah melakukan kegiatan. Untungnya, belum membutuhkan anggaran yang besar. Tetapi 24 Juni, kabupaten/kota sudah melakukan verfikasi faktual. Ini kebutuhan (APD) harus dipenuhi sebelum itu. KPU tidak ingin mengambil risiko PPK dan PPS melaksanakan tugas tanpa pelindung,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4219 seconds (0.1#10.140)