Ngotot Dilaksanakan Desember, Kemendagri Siap Bantu Dana Pilkada
Rabu, 17 Juni 2020 - 16:19 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakinkan pemerintah pusat akan membantu pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak di 270 daerah. Hal ini merespons adanya sejumlah daerah yang kesulitan anggaran lantaran di saat yang sama harus menangani pandemi Covid-19. Kendati pemungutan suara baru dilaksanakan 9 Desember 2020, tapi tahapannya yang sudah dimulai dua hari lalu jelas membutuhkan anggaran.
“Ada aturan bahwa anggaran APBD dibantu APBN. Teman-teman di direktorat keuangan daerah, sedang mengumpulkan data-data kabupaten dan kota yang membutuhkan bantuan APBN. Pelaksanaan pilkada ini harus mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah Ditjen Otonomi Daerah Budi Santoso dalam diskusi daring Pilkada 2020, Realistiskah?, Rabu (17/6/2020).
(Baca: Soal Pilkada, KPU: Tidak Ada Kebijakan yang Tidak Didukung Anggaran)
Budi menjelaskan sebenarnya sudah ada instruksi mendagri yang menyatakan dana hibah daerah tidak boleh digunakan untuk yang lain. Refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pagebluk Covid-19 harus menggunakan mata anggaran di luar pilkada.
Penyelenggara pilkada, baik KPU dan Bawaslu di daerah membutuhkan dana, salah satunya yang mendesak untuk pengadaan alat pelindung diri (APD). “Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan. Sebagian besar dana APBN untuk membeli alat-alat pelindung diri. Tinggal sinergitas,” terang Budi.
“Ada aturan bahwa anggaran APBD dibantu APBN. Teman-teman di direktorat keuangan daerah, sedang mengumpulkan data-data kabupaten dan kota yang membutuhkan bantuan APBN. Pelaksanaan pilkada ini harus mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah Ditjen Otonomi Daerah Budi Santoso dalam diskusi daring Pilkada 2020, Realistiskah?, Rabu (17/6/2020).
(Baca: Soal Pilkada, KPU: Tidak Ada Kebijakan yang Tidak Didukung Anggaran)
Budi menjelaskan sebenarnya sudah ada instruksi mendagri yang menyatakan dana hibah daerah tidak boleh digunakan untuk yang lain. Refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pagebluk Covid-19 harus menggunakan mata anggaran di luar pilkada.
Penyelenggara pilkada, baik KPU dan Bawaslu di daerah membutuhkan dana, salah satunya yang mendesak untuk pengadaan alat pelindung diri (APD). “Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan. Sebagian besar dana APBN untuk membeli alat-alat pelindung diri. Tinggal sinergitas,” terang Budi.
Lihat Juga :