Ngotot Dilaksanakan Desember, Kemendagri Siap Bantu Dana Pilkada

Rabu, 17 Juni 2020 - 16:19 WIB
loading...
Ngotot Dilaksanakan Desember, Kemendagri Siap Bantu Dana Pilkada
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakinkan pemerintah pusat akan membantu pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak di 270 daerah. Hal ini merespons adanya sejumlah daerah yang kesulitan anggaran lantaran di saat yang sama harus menangani pandemi Covid-19. Kendati pemungutan suara baru dilaksanakan 9 Desember 2020, tapi tahapannya yang sudah dimulai dua hari lalu jelas membutuhkan anggaran.

“Ada aturan bahwa anggaran APBD dibantu APBN. Teman-teman di direktorat keuangan daerah, sedang mengumpulkan data-data kabupaten dan kota yang membutuhkan bantuan APBN. Pelaksanaan pilkada ini harus mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah Ditjen Otonomi Daerah Budi Santoso dalam diskusi daring Pilkada 2020, Realistiskah?, Rabu (17/6/2020).

(Baca: Soal Pilkada, KPU: Tidak Ada Kebijakan yang Tidak Didukung Anggaran)

Budi menjelaskan sebenarnya sudah ada instruksi mendagri yang menyatakan dana hibah daerah tidak boleh digunakan untuk yang lain. Refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pagebluk Covid-19 harus menggunakan mata anggaran di luar pilkada.

Penyelenggara pilkada, baik KPU dan Bawaslu di daerah membutuhkan dana, salah satunya yang mendesak untuk pengadaan alat pelindung diri (APD). “Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan. Sebagian besar dana APBN untuk membeli alat-alat pelindung diri. Tinggal sinergitas,” terang Budi.

Tito Karnavian pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Yang Bersumber Dari APBD. Beleid tersebut merevisi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang memungkinkan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan protokol kesehatan Covid-19 bisa menggunakan dana APBD. “Itu dasar hukummya. Kalau permendagri belum direvisi, Itu akan mempersulit. Sekarang ada ruang untuk berkreasi,” tuturnya.

(Baca: Pilkada di Tengah Ancaman COVID-19 Munculkan Banyak Potensi Pelanggaran)

Budi menjelaskan pilkada ini harus tetap berjalan meskipun di tengah pagebluk Covid-19. Maka, semua tahapan pelaksanaan pilkada harus menerapkan protokol Covid-19 secara ketat.

“Pandemi Covid-19 tidak ada yang bisa memprediksi kapan berakhir, apakah tahun ini atau tahun depan. Pesta demokrasi harus tetap berjalan. Kemarin sempat tertunda. Tidak ada yang menjamin pandemi ini berakhir. Di beberapa negara, (pelaksanaan pemilihan) pada tanggal 9 desember ini menjadi negara terakhir,” pungkasnya.

(Fahmi Bahtiar)
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)