Catatan PBNU kepada DPR Terkait RUU Cipta Kerja
Rabu, 17 Juni 2020 - 15:55 WIB
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi Umarsyah mendukung DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), yang saat ini masih dibahas Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).
(Baca juga: Selain Tingkatkan Investasi, RUU Cipta Kerja Percepat Implementasi 5G)
Umarsyah memberikan catatan agar pembahasan RUU Cipta Kerja tidak terburu-buru dan harus melibatkan masyarakat supaya menghasilkan regulasi yang baik. Dia menyatakan PBNU siap duduk bersama dengan DPR dan memberikan masukan yang membagun terkait RUU Ciptaker.
"DPR jangan memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja selesai dalam waktu dekat. Karena tidak hanya UMKM yang dibicarakan di situ, tapi multi aspek," kata Umarsyah Rabu (17/6/2020). (Baca juga: Apkasi Harap RUU Cipta Kerja Mampu Atasi Masalah Investasi Daerah)
"Konsentrasi masyarakat maupun DPR belum optimal karena masih fokus pada Covid-19. Terlambat sedikit tidak apa-apa, tapi lebih baik hasilnya. Ayo kita duduk bareng, kami siap memberikan input," tambahnya.
Umarsyah mengatakan, peraturan perundang-undangan pada hakikatnya adalah hasil kesepakatan sosial. Salah satu mekanisme yang perlu dilakukan adalah DPR melakukan dialog untuk menerima masukan strategis terkait RUU Cipta Kerja.
Dengan komunikasi intensif antara DPR dan masyarakat, Umarsyah optimistis akan lahir undang-undang yang menjawab persoalan masyarakat di tingkat akar rumput.
"Kalau diprosesnya benar dan DPR mau dengar dan mengenali persoalan di bawah, saya optimistis akan lahir Undang-Undang Cipta Kerja yang menjawab persoalan di UMKM. Karena sebenarnya persoalan ini bukan persoalan baru, ini persoalan lama yang berada di tataran UMKM," ucap Umarsyah.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati pembahasan Omnibus Law. Tujuan produk hukum itu adalah menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot perekonomian sehingga bisa menumbuhkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja.
Kendati begitu, penolakan terhadap RUU tersebut sempat muncul dari berbagai pihak. Saat ini, DPR dan Presiden sepakat mencoret isu ketenagakerjaan dari RUU itu, namun pasal-pasal lain tetap dilanjutkan pembahasannya oleh DPR.
(Baca juga: Selain Tingkatkan Investasi, RUU Cipta Kerja Percepat Implementasi 5G)
Umarsyah memberikan catatan agar pembahasan RUU Cipta Kerja tidak terburu-buru dan harus melibatkan masyarakat supaya menghasilkan regulasi yang baik. Dia menyatakan PBNU siap duduk bersama dengan DPR dan memberikan masukan yang membagun terkait RUU Ciptaker.
"DPR jangan memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja selesai dalam waktu dekat. Karena tidak hanya UMKM yang dibicarakan di situ, tapi multi aspek," kata Umarsyah Rabu (17/6/2020). (Baca juga: Apkasi Harap RUU Cipta Kerja Mampu Atasi Masalah Investasi Daerah)
"Konsentrasi masyarakat maupun DPR belum optimal karena masih fokus pada Covid-19. Terlambat sedikit tidak apa-apa, tapi lebih baik hasilnya. Ayo kita duduk bareng, kami siap memberikan input," tambahnya.
Umarsyah mengatakan, peraturan perundang-undangan pada hakikatnya adalah hasil kesepakatan sosial. Salah satu mekanisme yang perlu dilakukan adalah DPR melakukan dialog untuk menerima masukan strategis terkait RUU Cipta Kerja.
Dengan komunikasi intensif antara DPR dan masyarakat, Umarsyah optimistis akan lahir undang-undang yang menjawab persoalan masyarakat di tingkat akar rumput.
"Kalau diprosesnya benar dan DPR mau dengar dan mengenali persoalan di bawah, saya optimistis akan lahir Undang-Undang Cipta Kerja yang menjawab persoalan di UMKM. Karena sebenarnya persoalan ini bukan persoalan baru, ini persoalan lama yang berada di tataran UMKM," ucap Umarsyah.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati pembahasan Omnibus Law. Tujuan produk hukum itu adalah menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot perekonomian sehingga bisa menumbuhkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja.
Kendati begitu, penolakan terhadap RUU tersebut sempat muncul dari berbagai pihak. Saat ini, DPR dan Presiden sepakat mencoret isu ketenagakerjaan dari RUU itu, namun pasal-pasal lain tetap dilanjutkan pembahasannya oleh DPR.
(maf)
tulis komentar anda