DPR Minta Pemerintah Sampaikan Penundaan RUU HIP secara Tertulis

Rabu, 17 Juni 2020 - 13:29 WIB
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi meminta kepada pemerintah untuk menyampaikan secara tertulis tentang penundaan RUU HIP. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) . Keputusan pemerintah itu diambil Presiden Jokowi setelah berbicara dengan banyak kalangan.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi meminta kepada pemerintah untuk menyampaikan secara tertulis tentang penundaan itu. Sebab, usulan RUU HIP juga disampaikan DPR ke pemerintah secara tertulis.

"Apakah mau menunda, menolak atau menyetujui pembahasan," katanya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (17/6/2020).( )

Awiek, sapaan akrabnya, mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh aspirasi dan pendapat yang berkembang di masyarakat serta sikap yang sangat kritis terhadap RUU HIP . Menurutnya, jika nanti pemerintah menolak pembahasan RUU, maka RUU HIP dikembalikan ke DPR dan tidak ada pembahasan lebih lanjut di Senayan. Dan jika disusun kembali, maka DPR disebutnya mempunyai kesempatan luas untuk menampung aspirasi.

"Mekanismenya sudah diatur dalam UU 12/2011 jo UU 15/2019. Jadi ya kami tunggu surat resmi pemerintah," kata politikus muda asal Madura ini.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More