Ikuti Pemerintah, Wakil Ketua DPR Nyatakan Pembahasan RUU HIP Ditunda
Rabu, 17 Juni 2020 - 10:47 WIB
JAKARTA - DPR akan mengikuti langkah pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) . Karena sebagaimana Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), setiap UU harus dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
“Ikut pemerintah. Karena RUU tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin kepada SINDOMedia, Rabu (17/6/2020).
(Baca: Gelombang Protes Mengalir, Pemerintah Tepat Tunda RUU HIP)
Soal keputusan penghentian pembahasan, Azis menjelaskan bahwa keputusan penghentiannya tidak harus melalui rapat dengan pemerintah karena, RUU ini belum disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.
“Kan belum ditetapkan sebagai (RUU) pembahasan. Sekarang dalam taham harmonisasi draf,” terang Azis.
Adapun proses selanjutnya, menurut Azis, dia harus mengecek terlebih dulu di Badan Legislasi (Baleg) DPR karena RUU ini masih berada di bawa kewenangan Baleg. Atau, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyarankan media mengecek langsung ke Pimpinan Baleg DPR.
“(Nanti) Saya cek di Baleg, karena masih kewenangan di Baleg. Atau langsung komunikasi di temen-temen di Baleg,” pungkasnya.
“Ikut pemerintah. Karena RUU tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin kepada SINDOMedia, Rabu (17/6/2020).
(Baca: Gelombang Protes Mengalir, Pemerintah Tepat Tunda RUU HIP)
Soal keputusan penghentian pembahasan, Azis menjelaskan bahwa keputusan penghentiannya tidak harus melalui rapat dengan pemerintah karena, RUU ini belum disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.
“Kan belum ditetapkan sebagai (RUU) pembahasan. Sekarang dalam taham harmonisasi draf,” terang Azis.
Adapun proses selanjutnya, menurut Azis, dia harus mengecek terlebih dulu di Badan Legislasi (Baleg) DPR karena RUU ini masih berada di bawa kewenangan Baleg. Atau, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyarankan media mengecek langsung ke Pimpinan Baleg DPR.
“(Nanti) Saya cek di Baleg, karena masih kewenangan di Baleg. Atau langsung komunikasi di temen-temen di Baleg,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda