Gelombang Protes Mengalir, Pemerintah Tepat Tunda RUU HIP

Rabu, 17 Juni 2020 - 08:30 WIB
loading...
Gelombang Protes Mengalir,...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah merespons penolakan masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU tersebut dengan DPR dan meminta lembaga legislatif lebih banyak berdialog dengan masyarakat dan menyerap berbagai masukan.

Pemerintah mengambil sikap ini setelah gelombang penolakan deras mengalir dari berbagai organisasi masyarakat (ormas), termasuk Majelis Ulama Indonesia di 34 provinsi di Indonesia. Penolakan juga disampaikan dua ormas terbesar di Tanah Air, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku telah diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana untuk dimintai pandangan terkait RUU inisiatif DPR ini. Dia menjelaskan, setelah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan meminta masukan, pemerintah kemudian memutuskan tidak memenuhi permintaan DPR untuk membahas RUU tersebut.

"Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," ujar Mahfud saat jumpa pers bersama Menteri Hukum dan HAM di Jakarta kemarin. (Baca: Siapa yang Membutuhkan RUU HIP?)

Pemerintah menegaskan sikapnya kepada DPR dengan tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada parlemen. Itu merupakan aspek prosedural dalam pembahasan sebuah RUU. Pemerintah juga menyampaikan alasan substantif sehingga memilih menunda pembahasan bersama DPR. Menurut Mahfud, presiden menyatakan juga bahwa Tap MPRS XXV/MPRS/1966 masih berlaku, mengikat, dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

Karena itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS tentang Larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang yang ada sekarang ini.

Mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat yang sah itu rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. “Itu yang sah," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Alasan lain menunda pembahasan RUU tersebut yakni pemerintah masih fokus dalam menangani pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP: Gencatan Senjata...
BPIP: Gencatan Senjata Amerika–Iran Harus Jadi Momentum Penyelesaian Konflik
Jazuli: RUU BPIP Momentum...
Jazuli: RUU BPIP Momentum Revitalisasi Pancasila di Tengah Turbulensi Dunia
Tok! RUU BPIP Disahkan...
Tok! RUU BPIP Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
Megawati: Saya Perlu...
Megawati: Saya Perlu Pejuang Muda untuk Mempertahankan Republik Indonesia
Gelar Pembinaan Ideologi...
Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP Luncurkan Virtual Expo 2025 di UI Depok
Jimly Asshiddiqie Sebut...
Jimly Asshiddiqie Sebut RUU BPIP Penting untuk Perkuat Implementasi Asta Cita
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Kunjungi PLBN Sota,...
Kunjungi PLBN Sota, BPIP: Perkuat Ideologi Pancasila di Perbatasan Papua
Kunjungi Papua, Kepala...
Kunjungi Papua, Kepala BPIP: Hadirkan Pancasila dengan Pendekatan Afektif-Partisipatif
Rekomendasi
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
China Dilanda Gelombang...
China Dilanda Gelombang PHK dan Gejolak Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved