Gelombang Protes Mengalir, Pemerintah Tepat Tunda RUU HIP
Rabu, 17 Juni 2020 - 08:30 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah merespons penolakan masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU tersebut dengan DPR dan meminta lembaga legislatif lebih banyak berdialog dengan masyarakat dan menyerap berbagai masukan.
Pemerintah mengambil sikap ini setelah gelombang penolakan deras mengalir dari berbagai organisasi masyarakat (ormas), termasuk Majelis Ulama Indonesia di 34 provinsi di Indonesia. Penolakan juga disampaikan dua ormas terbesar di Tanah Air, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku telah diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana untuk dimintai pandangan terkait RUU inisiatif DPR ini. Dia menjelaskan, setelah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan meminta masukan, pemerintah kemudian memutuskan tidak memenuhi permintaan DPR untuk membahas RUU tersebut.
"Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," ujar Mahfud saat jumpa pers bersama Menteri Hukum dan HAM di Jakarta kemarin. (Baca: Siapa yang Membutuhkan RUU HIP?)
Pemerintah menegaskan sikapnya kepada DPR dengan tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada parlemen. Itu merupakan aspek prosedural dalam pembahasan sebuah RUU. Pemerintah juga menyampaikan alasan substantif sehingga memilih menunda pembahasan bersama DPR. Menurut Mahfud, presiden menyatakan juga bahwa Tap MPRS XXV/MPRS/1966 masih berlaku, mengikat, dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Karena itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS tentang Larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang yang ada sekarang ini.
Mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat yang sah itu rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. “Itu yang sah," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Alasan lain menunda pembahasan RUU tersebut yakni pemerintah masih fokus dalam menangani pandemi Covid-19.
Pemerintah mengambil sikap ini setelah gelombang penolakan deras mengalir dari berbagai organisasi masyarakat (ormas), termasuk Majelis Ulama Indonesia di 34 provinsi di Indonesia. Penolakan juga disampaikan dua ormas terbesar di Tanah Air, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku telah diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana untuk dimintai pandangan terkait RUU inisiatif DPR ini. Dia menjelaskan, setelah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan meminta masukan, pemerintah kemudian memutuskan tidak memenuhi permintaan DPR untuk membahas RUU tersebut.
"Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," ujar Mahfud saat jumpa pers bersama Menteri Hukum dan HAM di Jakarta kemarin. (Baca: Siapa yang Membutuhkan RUU HIP?)
Pemerintah menegaskan sikapnya kepada DPR dengan tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada parlemen. Itu merupakan aspek prosedural dalam pembahasan sebuah RUU. Pemerintah juga menyampaikan alasan substantif sehingga memilih menunda pembahasan bersama DPR. Menurut Mahfud, presiden menyatakan juga bahwa Tap MPRS XXV/MPRS/1966 masih berlaku, mengikat, dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Karena itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS tentang Larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang yang ada sekarang ini.
Mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat yang sah itu rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. “Itu yang sah," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Alasan lain menunda pembahasan RUU tersebut yakni pemerintah masih fokus dalam menangani pandemi Covid-19.
Lihat Juga :