Gelombang Protes Mengalir, Pemerintah Tepat Tunda RUU HIP

Rabu, 17 Juni 2020 - 08:30 WIB
loading...
Gelombang Protes Mengalir,...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah merespons penolakan masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU tersebut dengan DPR dan meminta lembaga legislatif lebih banyak berdialog dengan masyarakat dan menyerap berbagai masukan.

Pemerintah mengambil sikap ini setelah gelombang penolakan deras mengalir dari berbagai organisasi masyarakat (ormas), termasuk Majelis Ulama Indonesia di 34 provinsi di Indonesia. Penolakan juga disampaikan dua ormas terbesar di Tanah Air, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku telah diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana untuk dimintai pandangan terkait RUU inisiatif DPR ini. Dia menjelaskan, setelah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan meminta masukan, pemerintah kemudian memutuskan tidak memenuhi permintaan DPR untuk membahas RUU tersebut.

"Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," ujar Mahfud saat jumpa pers bersama Menteri Hukum dan HAM di Jakarta kemarin. (Baca: Siapa yang Membutuhkan RUU HIP?)

Pemerintah menegaskan sikapnya kepada DPR dengan tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada parlemen. Itu merupakan aspek prosedural dalam pembahasan sebuah RUU. Pemerintah juga menyampaikan alasan substantif sehingga memilih menunda pembahasan bersama DPR. Menurut Mahfud, presiden menyatakan juga bahwa Tap MPRS XXV/MPRS/1966 masih berlaku, mengikat, dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

Karena itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS tentang Larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang yang ada sekarang ini.

Mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat yang sah itu rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. “Itu yang sah," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Alasan lain menunda pembahasan RUU tersebut yakni pemerintah masih fokus dalam menangani pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
BPIP: Gencatan Senjata...
BPIP: Gencatan Senjata Amerika–Iran Harus Jadi Momentum Penyelesaian Konflik
Jazuli: RUU BPIP Momentum...
Jazuli: RUU BPIP Momentum Revitalisasi Pancasila di Tengah Turbulensi Dunia
Tok! RUU BPIP Disahkan...
Tok! RUU BPIP Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Kunjungi PLBN Sota,...
Kunjungi PLBN Sota, BPIP: Perkuat Ideologi Pancasila di Perbatasan Papua
Kunjungi Papua, Kepala...
Kunjungi Papua, Kepala BPIP: Hadirkan Pancasila dengan Pendekatan Afektif-Partisipatif
Rekomendasi
Formula E Shanghai Round...
Formula E Shanghai Round 13 Siap Digelar, Saksikan Keseruannya di VISION+
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Tiru Adegan TV, Istri...
Tiru Adegan TV, Istri Isap Racun dari Tangan Suami yang Digigit Kobra, Malah Ikut Keracunan
Berita Terkini
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved