Pulang dari Luar Negeri Kini Tak Perlu Karantina Lagi
Rabu, 23 Maret 2022 - 18:03 WIB
"Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret tahun 2022 perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," kata Jokowi.
Nantinya, bagi PPLN masih tetap diwajibkan untuk melakukan tes PCR di bandara. Jika yang bersangkutan negatif, pemerintah mempersilahkan untuk bebas beraktifitas. Namun, jika positif akan langsung ditangani oleh tim satgas Covid-19.
"Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yabg tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR nya negatif silahkan langsung keluar dan bisa aktifitas.Kalau tes PCR nya positif akan ditangani oleh satgas covid-19," ungkap Jokowi.
Nantinya, bagi PPLN masih tetap diwajibkan untuk melakukan tes PCR di bandara. Jika yang bersangkutan negatif, pemerintah mempersilahkan untuk bebas beraktifitas. Namun, jika positif akan langsung ditangani oleh tim satgas Covid-19.
"Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yabg tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR nya negatif silahkan langsung keluar dan bisa aktifitas.Kalau tes PCR nya positif akan ditangani oleh satgas covid-19," ungkap Jokowi.
(muh)
Lihat Juga :