Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tes PCR

Senin, 15 Agustus 2022 - 06:36 WIB
loading...
Mulai Hari Ini Penumpang...
Penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan telah divaksin booster atau tes PCR sebelum keberangkatan per hari ini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Per hari ini, Senin (15/8/2022) PT KAI mewajibkan calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR sebelum keberangkatan. Hal ini juga berlaku untuk keberangkatan dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan ketentuan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dimana calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR jika belum melakukan vaksin booster. Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Baca juga: KAI Batalkan Perjalanan Kereta Jarak Jauh, Cek Jadwalnya

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," kata Eva dalam keterangan resminya, Senin (15/8/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Daop 1 Jakarta Tambah 9 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas Virtual, AHY Laporkan Penyelamatan Pantura Jawa hingga Transformasi Jaringan Kereta Api
Momen Menteri Ara dan...
Momen Menteri Ara dan Hercules GRIB Debat Soal Penguasaan Lahan di Tanah Abang
Menteri Ara Ungkap Instruksi...
Menteri Ara Ungkap Instruksi Prabowo: Ambil Kembali Lahan Negara
2,57 Juta Tiket Kereta...
2,57 Juta Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Ludes Terjual
106.474 Wisman Berangkat...
106.474 Wisman Berangkat dari 222 Stasiun di Luar 10 Terbesar, Perjalanan dengan KA Semakin Tersebar
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
Lowongan Kerja KAI Services...
Lowongan Kerja KAI Services 2026 Dibuka, Lulusan SMA Segera Daftar
Rekomendasi
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Catat! Ini Aturan Perjalanan...
Catat! Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved