Pelaku Perjalanan Tetap Harus Memakai Masker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengumumkan pelonggarann penggunaan masker dalam aktivitas masyarakat. Satgas Penanganan Covid-19 dalam edaran terbarunya mengatur penggunaan masker terhadap aktivitas perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam Surat Edaran Nomor 18 dan 19/2022 tersebut, Satgas Covid-19 menetapkan protokol kesehatan perjalanan dalam dan luar neger sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Dalam Surat Edaran Nomor 18 dan 19/2022 tersebut, Satgas Covid-19 menetapkan protokol kesehatan perjalanan dalam dan luar neger sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
(muh)