Pelaku Perjalanan Tetap Harus Memakai Masker
Rabu, 18 Mei 2022 - 10:05 WIB
loading...
Satgas Covid-19 mengimbau pelaku perjalanan dalam negeri maupun internasional tetaap mengenakan masker. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengumumkan pelonggarann penggunaan masker dalam aktivitas masyarakat. Satgas Penanganan Covid-19 dalam edaran terbarunya mengatur penggunaan masker terhadap aktivitas perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam Surat Edaran Nomor 18 dan 19/2022 tersebut, Satgas Covid-19 menetapkan protokol kesehatan perjalanan dalam dan luar neger sebagai berikut:
Baca juga: Presiden Jokowi Izinkan Lepas Masker, Warga: Alhamdulillah
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
Dalam Surat Edaran Nomor 18 dan 19/2022 tersebut, Satgas Covid-19 menetapkan protokol kesehatan perjalanan dalam dan luar neger sebagai berikut:
Baca juga: Presiden Jokowi Izinkan Lepas Masker, Warga: Alhamdulillah
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
Lihat Juga :