Pulang dari Luar Negeri Kini Tak Perlu Karantina Lagi
Rabu, 23 Maret 2022 - 18:03 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu lagi menjalani karantina di Indonesia. Hal tersebut berlaku di semua bandara di Indonesia.
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," ujar Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Jokowi menjelaskan hal tersebut merupakan langkah yang diambil pemerintah karena hingga saat ini perkembangan covid-19 di Indonesia berangsur membaik.
"Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret tahun 2022 perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," kata Jokowi.
Nantinya, bagi PPLN masih tetap diwajibkan untuk melakukan tes PCR di bandara. Jika yang bersangkutan negatif, pemerintah mempersilahkan untuk bebas beraktifitas. Namun, jika positif akan langsung ditangani oleh tim satgas Covid-19.
"Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yabg tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR nya negatif silahkan langsung keluar dan bisa aktifitas.Kalau tes PCR nya positif akan ditangani oleh satgas covid-19," ungkap Jokowi.
Lihat Juga: Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," ujar Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga
Jokowi menjelaskan hal tersebut merupakan langkah yang diambil pemerintah karena hingga saat ini perkembangan covid-19 di Indonesia berangsur membaik.
"Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret tahun 2022 perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," kata Jokowi.
Nantinya, bagi PPLN masih tetap diwajibkan untuk melakukan tes PCR di bandara. Jika yang bersangkutan negatif, pemerintah mempersilahkan untuk bebas beraktifitas. Namun, jika positif akan langsung ditangani oleh tim satgas Covid-19.
"Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yabg tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR nya negatif silahkan langsung keluar dan bisa aktifitas.Kalau tes PCR nya positif akan ditangani oleh satgas covid-19," ungkap Jokowi.
Lihat Juga: Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox
(muh)
tulis komentar anda