Kasus Covid-19 Melonjak, Pejabat Kementerian dan Lembaga Dilarang ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merilis surat edaran untuk para pejabat di seluruh instansi baik kementerian dan lembaga untuk tidak melaksanakan dinas luar negeri (PDLN) karena adanya kenaikan kasus Covid-19.
Surat tersebut bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang kebijakan Pelaksanaan Dinas Luar Negeri (PDLN) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang ditandatangani pada Jumat, 22 Juli 2022.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan surat tersebut berlaku mulai hari ini hingga situasi Covid-19 dirasa membaik. "Hari ini dan akan kami evaluasi terus menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi," ujar Setya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Surat tersebut diedarkan untuk mencegah penularan lebih luas akibat meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia. "Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," bunyi surat edaran tersebut.
Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tugas belajar. Atas terbitnya surat tersebut, maka setiap pimpinan kementerian dan lembaga untuk menerapkan dan mengawasi kebijakan tersebut.
"Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Surat edaran tersebut.
Surat tersebut bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang kebijakan Pelaksanaan Dinas Luar Negeri (PDLN) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang ditandatangani pada Jumat, 22 Juli 2022.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan surat tersebut berlaku mulai hari ini hingga situasi Covid-19 dirasa membaik. "Hari ini dan akan kami evaluasi terus menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi," ujar Setya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Surat tersebut diedarkan untuk mencegah penularan lebih luas akibat meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia. "Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," bunyi surat edaran tersebut.
Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tugas belajar. Atas terbitnya surat tersebut, maka setiap pimpinan kementerian dan lembaga untuk menerapkan dan mengawasi kebijakan tersebut.
"Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Surat edaran tersebut.
(cip)