Kasus Covid-19 Melonjak, Pejabat Kementerian dan Lembaga Dilarang ke Luar Negeri
Jum'at, 22 Juli 2022 - 19:23 WIB
loading...
Kemensetneg mengeluarkan aturan yang melarang pejabat kementerian dan lembaga melakukan perjalanan ke luar negeri menyusul naiknya kasus Covid-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merilis surat edaran untuk para pejabat di seluruh instansi baik kementerian dan lembaga untuk tidak melaksanakan dinas luar negeri (PDLN) karena adanya kenaikan kasus Covid-19.
Surat tersebut bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang kebijakan Pelaksanaan Dinas Luar Negeri (PDLN) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang ditandatangani pada Jumat, 22 Juli 2022.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan surat tersebut berlaku mulai hari ini hingga situasi Covid-19 dirasa membaik. "Hari ini dan akan kami evaluasi terus menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi," ujar Setya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Bertambah 4.834, Meninggal 13 Orang
Surat tersebut diedarkan untuk mencegah penularan lebih luas akibat meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia. "Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," bunyi surat edaran tersebut.
Surat tersebut bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang kebijakan Pelaksanaan Dinas Luar Negeri (PDLN) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang ditandatangani pada Jumat, 22 Juli 2022.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan surat tersebut berlaku mulai hari ini hingga situasi Covid-19 dirasa membaik. "Hari ini dan akan kami evaluasi terus menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi," ujar Setya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Bertambah 4.834, Meninggal 13 Orang
Surat tersebut diedarkan untuk mencegah penularan lebih luas akibat meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia. "Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," bunyi surat edaran tersebut.
Lihat Juga :