Tersangka Korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD Kolonel (Purn) CW AHT Tak Ditahan
Selasa, 22 Maret 2022 - 18:42 WIB
"Kebetulan ankum, atasan yang berhak menghukum, dari tersangka ini sedang berada di luar negeri. Sehingga kita tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan," ujarnya.
Kendati demikian, Edy memastikan dalam waktu dekat, JAM-Pidmil segera menahan CW. Pihaknya menargetkan penahanan sementara terhadap CW dilakukan Selasa (29/3/2022) pekan depan. "Jadi saya sampaikan jangan mempersulit persidangan, jangan mempersulit pemeriksaan," katanya.
Untuk diketahui, CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer setelah Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD. Tersangka lain adalah Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tabungan Perumahan AD
Lihat Juga :