Tersangka Korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD Kolonel (Purn) CW AHT Tak Ditahan

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:42 WIB
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen TNI Edy Imran. FOTO/MPI/ERFAN MARUF
JAKARTA - Kolonel Czi (Purn) CW AHT tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP- AD ) 2013-2020. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) beralasan tersangka bersikap kooperatif.

"Posisinya di Jakarta, masih kooperatif, kita sudah lakukan pemanggilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).



Pada kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen TNI Edy Imran menjelaskan alasan tidak ditahannya CW. Saat ini masih menunggu surat pemberitahuan dari atasan yang berhak menghukum CW sedang di luar negeri.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Tahan RARL
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!