Tersangka Korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD Kolonel (Purn) CW AHT Tak Ditahan
Selasa, 22 Maret 2022 - 18:42 WIB
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen TNI Edy Imran. FOTO/MPI/ERFAN MARUF
JAKARTA - Kolonel Czi (Purn) CW AHT tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP- AD ) 2013-2020. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) beralasan tersangka bersikap kooperatif.
"Posisinya di Jakarta, masih kooperatif, kita sudah lakukan pemanggilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen TNI Edy Imran menjelaskan alasan tidak ditahannya CW. Saat ini masih menunggu surat pemberitahuan dari atasan yang berhak menghukum CW sedang di luar negeri.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Tahan RARL
"Posisinya di Jakarta, masih kooperatif, kita sudah lakukan pemanggilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen TNI Edy Imran menjelaskan alasan tidak ditahannya CW. Saat ini masih menunggu surat pemberitahuan dari atasan yang berhak menghukum CW sedang di luar negeri.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Tahan RARL
Lihat Juga :