Tersangka Korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD Kolonel (Purn) CW AHT Tak Ditahan

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:42 WIB


Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.

Dalam kasus ini, telah diduga melakukan penyimpangan atas Perjanjian Kerja Sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, dan Gandus yang ditaksir membuat kerugian negara mencapai Rp59 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!