Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Selasa, 22 Maret 2022 - 18:02 WIB
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja pada 2016-2021, Senin (21/3/2022). Dua lokasi di antaranya adalah Kantor Kementerian Perdagangan ( Kemendag ).
"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (23/3/2022).
Lokasi penggeledahan yaitu Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI. "Melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk merek Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," katanya.
Baca juga: DPR Minta Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Impor Besi dan Baja
Sementara untuk lokasi kedua di Direktorat Impor Kemendag. Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa PC (personal computer), laptop, dan handphone, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait impor besi baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000. "Ada uang tunai, sebanyak RpRp63.350.000 di situ, jadi sekalian kita sita juga," katanya.
Lokasi ketiga sampai kelima dilakukan di kantor beberapa perusahaan. Di antaranya Kantor PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara. Di tempat ini dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (pemberitahuan impor barang) besi baja.
Kemudian, Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Penyitaan terhadap Dokumen BC 2.0 terkait PIB besi baja. Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020, serta Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.
Baca juga: Banjir Baja Impor Jadi Sorotan, DPR Sebut Ada Pemain Besar di Baliknya
"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (23/3/2022).
Lokasi penggeledahan yaitu Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI. "Melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk merek Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," katanya.
Baca juga: DPR Minta Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Impor Besi dan Baja
Sementara untuk lokasi kedua di Direktorat Impor Kemendag. Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa PC (personal computer), laptop, dan handphone, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait impor besi baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000. "Ada uang tunai, sebanyak RpRp63.350.000 di situ, jadi sekalian kita sita juga," katanya.
Lokasi ketiga sampai kelima dilakukan di kantor beberapa perusahaan. Di antaranya Kantor PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara. Di tempat ini dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (pemberitahuan impor barang) besi baja.
Kemudian, Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Penyitaan terhadap Dokumen BC 2.0 terkait PIB besi baja. Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020, serta Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.
Baca juga: Banjir Baja Impor Jadi Sorotan, DPR Sebut Ada Pemain Besar di Baliknya
tulis komentar anda