Kejagung Bakal Bentuk Rumah Restorative Justice di Seluruh Kejaksaan Negeri
Minggu, 20 Maret 2022 - 20:54 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia. Pembentukan lembaga dilakukan sebagai upaya mempercepat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh respons positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice.
"Harapannya terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif," kata Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (20/3/2022).
Dia berharap dengan restorative justice terjadi kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sesuai dengan keseimbangan kosmis. Kemudian terjadi peningkatan kepekaan masyarakat dalam menjaga kedamaian dan harmoni di lingkungannya.
Fadil menyebut saat ini dalam tahap awal Rumah Restorative Justice telah terbentuk di sembilan provinsi, yakni Kejati Sumatera Utara, Kejati Aceh, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Timur, Kejati Jawa Tengah, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejati Banten.
Dia berharap ke depan setiap Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia memiliki Rumah Restorative Justice, sehingga segala permasalahan dapat selesai dengan upaya-upaya perdamaian para pihak. Dengan begitu, resistensi tidak terjadi serta kedamaian dan keharmonisa tetap terjadi di tengah masyarakat.
Baca juga: Kejagung Tangkap Tiga Jaksa Gadungan Penipu Rp2,2 Miliar
"Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat," katanya.
Selain Rumah Restorative Justice, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice dengan nomor hotline RJ 0813-9000-2207. Tujuannya adalah memberikan masukan ke pimpinan kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapat restorative justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah, mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan restorative justice di daerah.
"Membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun guna pelaksanaan restorative justice yang lebih baik," katanya.
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh respons positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice.
"Harapannya terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif," kata Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (20/3/2022).
Dia berharap dengan restorative justice terjadi kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sesuai dengan keseimbangan kosmis. Kemudian terjadi peningkatan kepekaan masyarakat dalam menjaga kedamaian dan harmoni di lingkungannya.
Fadil menyebut saat ini dalam tahap awal Rumah Restorative Justice telah terbentuk di sembilan provinsi, yakni Kejati Sumatera Utara, Kejati Aceh, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Timur, Kejati Jawa Tengah, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejati Banten.
Dia berharap ke depan setiap Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia memiliki Rumah Restorative Justice, sehingga segala permasalahan dapat selesai dengan upaya-upaya perdamaian para pihak. Dengan begitu, resistensi tidak terjadi serta kedamaian dan keharmonisa tetap terjadi di tengah masyarakat.
Baca juga: Kejagung Tangkap Tiga Jaksa Gadungan Penipu Rp2,2 Miliar
"Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat," katanya.
Selain Rumah Restorative Justice, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice dengan nomor hotline RJ 0813-9000-2207. Tujuannya adalah memberikan masukan ke pimpinan kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapat restorative justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah, mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan restorative justice di daerah.
"Membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun guna pelaksanaan restorative justice yang lebih baik," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda