Kejagung Tangkap Tiga Jaksa Gadungan Penipu Rp2,2 Miliar
Sabtu, 19 Maret 2022 - 01:26 WIB
loading...
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung kembali mengamankan satu orang berinisial RP yang diduga terlibat dalam kasus penipuan. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali mengamankan satu orang berinisial RP yang diduga terlibat dalam kasus penipuan. RP bermodus mengaku-ngaku sebagai Jaksa dengan menipu korbannya.
Ia ditangkap saat berada di minimarket wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 19.00 WIB. "Mengaku sebagai jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp2,2 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Ketut mengatakan, penangkapan terhadap RP tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh FRA dan DTM. Keduanya telah berhasil diamankan pada Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 10:30 WIB di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
Baca juga: Ngaku Bisa Urus Perkara, Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara
Ia ditangkap saat berada di minimarket wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 19.00 WIB. "Mengaku sebagai jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp2,2 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Ketut mengatakan, penangkapan terhadap RP tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh FRA dan DTM. Keduanya telah berhasil diamankan pada Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 10:30 WIB di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
Baca juga: Ngaku Bisa Urus Perkara, Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara
Lihat Juga :