Kejagung Tangkap Tiga Jaksa Gadungan Penipu Rp2,2 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali mengamankan satu orang berinisial RP yang diduga terlibat dalam kasus penipuan. RP bermodus mengaku-ngaku sebagai Jaksa dengan menipu korbannya.
Ia ditangkap saat berada di minimarket wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 19.00 WIB. "Mengaku sebagai jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp2,2 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Ketut mengatakan, penangkapan terhadap RP tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh FRA dan DTM. Keduanya telah berhasil diamankan pada Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 10:30 WIB di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
"Sebagaimana yang telah dirilis pada hari Kamis 17 Maret 2022 kemarin. Setelah FRA, DTM, dan RP berhasil diamankan," tuturnya.
Ketut belum menjelaskan terkait kronologis kejadian. Sebab, saat ini ketiga pelaku berikut barang buktinya telah dibawa ke Polres Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
"Kemudian tiga orang tersebut beserta barang/benda yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Malang pada Jumat 18 Maret 2022 pukul 05:00 WIB," pungkasnya.
Ia ditangkap saat berada di minimarket wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 19.00 WIB. "Mengaku sebagai jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp2,2 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Ketut mengatakan, penangkapan terhadap RP tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh FRA dan DTM. Keduanya telah berhasil diamankan pada Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 10:30 WIB di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
"Sebagaimana yang telah dirilis pada hari Kamis 17 Maret 2022 kemarin. Setelah FRA, DTM, dan RP berhasil diamankan," tuturnya.
Ketut belum menjelaskan terkait kronologis kejadian. Sebab, saat ini ketiga pelaku berikut barang buktinya telah dibawa ke Polres Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
"Kemudian tiga orang tersebut beserta barang/benda yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Malang pada Jumat 18 Maret 2022 pukul 05:00 WIB," pungkasnya.
(rca)