Katrok Ungkap Kejanggalan Penangkapan dan Pemeriksaan Ravio Patra

Jum'at, 24 April 2020 - 13:22 WIB
“Pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan. Padahal, pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam saat itu,” jelas Ade.

Kejanggalan lain, status hukum Ravio berubah-ubah. Ravio sempat menjakani pemeriksaaan sebagai tersangka. Namun,status itu perubahan pada pemeriksaan pukul 10.00-17.00 WIB pada 23 April menjadi saksi.

Ade mengatakan penyidik telah mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi. Dia mengungkapkan penyisik mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio. Berkas-bekas itu tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pindana yang dituduhkan pada Ravio.

Penyidik, menurut Ade, tidak konsisten dalam menerapkan pasal yang dituduhkan. Penyidik sempat menggunakan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pasal itu tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Kemudian, penyidik mengubah ke Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian atau permusuhaan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Dalam pemeriksaan itu polisi menyita dua laptop dan dua ponsel pintar. Awalnya, polisi ingin menyita kartu tanda penduduk dan email Ravio.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!