Katrok Ungkap Kejanggalan Penangkapan dan Pemeriksaan Ravio Patra

Jum'at, 24 April 2020 - 13:22 WIB
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap Aktivis Ravio Patra. Foto/Istimewa
JAKARTA - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap Aktivis Ravio Patra. Ravio sudah dibebakan dengan status saksi pada Jumat (24/4/2020).

Perwakilan Katrok, Ade Wahyudin mengungkapkan tim penasihat hukum kesulitan menemukan keberadaan Ravio sejak beredar isu dirinya. Bahkan setelah diketahui Ravio berada di Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum kesulitan untuk langsung mendampingi.



“Pihak kepolisian dari berbagai uni menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Baru sekitar pukul 14.00 WIB (23 April), Polda Metro Jaya mengakui Ravia ada di Polda setelah melakukan konferensi pers,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (24/4/2020).

Tim kuasa hukum mencatat beberapa tindakan polisi yang tidak sesuai prosedur, antara lain, tidak bisa menunjukkan salinan surat penangkapan dan penggeledahan, adanya intimidasi kekerasan secara verbal, dan penyidik sempat menginformasikan surat penahanan sudah disiapkan padahal status Ravio masih saksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!