Rudy Salim Mengaku Dicecar Pembelian Mobil Tesla Indra Kenz
Jum'at, 18 Maret 2022 - 16:46 WIB
JAKARTA - Pengusaha Rudy Salim mengaku dicecar pertanyaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terkait pembelian mobil Tesla oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz .
"Intinya tentang pernah beli mobil. Dan itu mobil yang sudah disita. Itu saja," kata pengacara Rudy Salim, Frank Hutapea di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Frank juga mengklaim, Rudy Salim hanya menjual satu mobil kepada Indra Kenz. Kendaraan bertenaga listrik itu pun sudah disita oleh Bareskrim Polri. Sebab itu, Frank berdalih, kliennya tidak menjual mobil Ferarri ataupun Lamborghini kepada Indra Kenz.
"Total dijual satu. Tesla yang memang sudah disita. Itu ada di mana-mana," ujar Frank.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Intinya tentang pernah beli mobil. Dan itu mobil yang sudah disita. Itu saja," kata pengacara Rudy Salim, Frank Hutapea di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Frank juga mengklaim, Rudy Salim hanya menjual satu mobil kepada Indra Kenz. Kendaraan bertenaga listrik itu pun sudah disita oleh Bareskrim Polri. Sebab itu, Frank berdalih, kliennya tidak menjual mobil Ferarri ataupun Lamborghini kepada Indra Kenz.
Baca Juga
"Total dijual satu. Tesla yang memang sudah disita. Itu ada di mana-mana," ujar Frank.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda