Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin
Selasa, 16 Juni 2020 - 17:18 WIB
BANDUNG - Terpidana korupsi wisma atlet Hambalang Muhamad Nazaruddin keluar dari Lapas Khusus Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020) pukul 07.45 WIB.
Nazaruddin mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) setelah menjalani hukuman 2011 lalu, setelah dikurangi remisi dan berstatus justice colaborator.
Pemberian CMB untuk Nazarudin didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang CMB.
"Pada Minggu 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).
Sebelum dibebaskan, kata dia, Nazaruddin dihadapkan terlebih dahulu ke petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada Jumat (12/6/2020).
"Pembimbingan awal WBP di Bapas sudah selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," ujar Aris. ( )
Nazaruddin, kata dia, menjalani CMB mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020 dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjamin, keluarganya yang tinggal di Kota Bandung.
Seperti diketahui, M Nazaruddin terseret kasus proyek wisma atlet Hambalang. Dia divonis hakim hukuman 13 tahun penjara pada 2011 silam. Dengan demikian, mantan bendahara umum Partai Demokrat ini telah menjalani 2/3 masa hukuman
Nazaruddin mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) setelah menjalani hukuman 2011 lalu, setelah dikurangi remisi dan berstatus justice colaborator.
Pemberian CMB untuk Nazarudin didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang CMB.
"Pada Minggu 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).
Sebelum dibebaskan, kata dia, Nazaruddin dihadapkan terlebih dahulu ke petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada Jumat (12/6/2020).
"Pembimbingan awal WBP di Bapas sudah selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," ujar Aris. ( )
Nazaruddin, kata dia, menjalani CMB mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020 dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjamin, keluarganya yang tinggal di Kota Bandung.
Seperti diketahui, M Nazaruddin terseret kasus proyek wisma atlet Hambalang. Dia divonis hakim hukuman 13 tahun penjara pada 2011 silam. Dengan demikian, mantan bendahara umum Partai Demokrat ini telah menjalani 2/3 masa hukuman
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda