Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin

Selasa, 16 Juni 2020 - 17:18 WIB
Sebelum dibebaskan, kata dia, Nazaruddin dihadapkan terlebih dahulu ke petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada Jumat (12/6/2020).

"Pembimbingan awal WBP di Bapas sudah selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," ujar Aris. (Baca juga: Update Corona Indonesia 16 Juni 2020: Naik 1.105, Kasus Positif Jadi 40.400 )

Nazaruddin, kata dia, menjalani CMB mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020 dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjamin, keluarganya yang tinggal di Kota Bandung.

Seperti diketahui, M Nazaruddin terseret kasus proyek wisma atlet Hambalang. Dia divonis hakim hukuman 13 tahun penjara pada 2011 silam. Dengan demikian, mantan bendahara umum Partai Demokrat ini telah menjalani 2/3 masa hukuman
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!