Jokowi Terbitkan PP soal Penegakan Hukum di Laut

Rabu, 16 Maret 2022 - 16:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 13 Tahun 2022. PP Tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia itu ditandatangani Jokowi pada Jumat 11 Maret 2022.

"Bahwa dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut," dikutip dari PP Nomor 13 Tahun 2022 itu.

Pada Pasal 4 ayat 1, penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh menteri, badan, instansi terkait dan instansi teknis. Badan dalam hal ini adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla).



"Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf B berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri," bunyi Pasal 4 ayat 2.





Dalam PP tersebut pada Pasal 10 juga mengatur mengenai patroli bersama yang diselenggarakan oleh Bakamla dengan melibatkan instansi terkait dan instansi teknis secara bersama-sama. "Dalam pelaksanaan patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, badan dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 17.

Terkait penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Bakamla meliputi pengumpulan data dan informasi, penindakan, dan penyerahan hasil penindakan. "Badan menyerahkan hasil penindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut," bunyi Pasal 24 ayat 2.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More