Menggapai Keadilan Restoratif
Rabu, 16 Maret 2022 - 14:09 WIB
Perubahan besar dalam perkembangan hukum pidana tersebut sepatutnya diketahui seluruh masyarakat di Indonesia terutama masyarakat hukum dan praktisi hukum. Harapan penulis bahwa masih terdapat hukum adat atau kebiasaan baik yang masih hidup sampai saat ini ketika hukum nasional yang berorientasi barat dengan budaya baratnya berkembang pesat dan telah membudaya di bumi Indonesia. Harapan ini bukan tanpa alasan karena saat ini guru besar hukum adat dan peneliti hukum adat sudah sangat langka karena tergerus oleh mimpi indah kapitalisme dan liberalisme. Sedangkan jarang diketahui orang bahwa, konsep kontrak bagi hasil dalam pengelolaan minyak bumi kita dipengaruhi oleh hukum adat mengenai bagi hasil antara pemilik tanah dan penggarap dikenal dengan maro atau mertelu. Demikian pula akar budaya masyarakat Indonesia, asas musyawarah dan mufakat yang berakhir perdamaian juga telah diambil alih bangsa barat, dikenal dengan arbitrase atau restorative justice.
Penelitian Braithwaite mengenai budaya musyawarah dan perdamaian di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Pela Gendong di Maluku dan kebiasaan masyarakat di kepulauan Pasifik menjadi suatu konsep yang dikenal dengan restorative justice; adalah merupakan nilai budaya masyarakat kita yang kemudian diambil dan menjadi konsep “baru” dalam kahasanah ilmu pengetahuan hukum. Untuk mencerahkan masyarakat hukum dan generasi hukum ke depan perlu meningkatkan kegiatan penelitian hukum adat yang cocok dengan perkembangan masyarakat masa sekarang. Kalau bisa sampai ditemukan konsep-konsep hukum baru yang benar-benar Indonesia.
Penelitian Braithwaite mengenai budaya musyawarah dan perdamaian di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Pela Gendong di Maluku dan kebiasaan masyarakat di kepulauan Pasifik menjadi suatu konsep yang dikenal dengan restorative justice; adalah merupakan nilai budaya masyarakat kita yang kemudian diambil dan menjadi konsep “baru” dalam kahasanah ilmu pengetahuan hukum. Untuk mencerahkan masyarakat hukum dan generasi hukum ke depan perlu meningkatkan kegiatan penelitian hukum adat yang cocok dengan perkembangan masyarakat masa sekarang. Kalau bisa sampai ditemukan konsep-konsep hukum baru yang benar-benar Indonesia.
(bmm)
Lihat Juga :