Menggapai Keadilan Restoratif
Rabu, 16 Maret 2022 - 14:09 WIB
Romli Atmasasmita (Foto: Ist)
ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran
TIGA kosakata yang menjadi judul artikel ini hanya diketahui mereka yang berpendidikan hukum. Akan tetapi tidak ada salahnya diketahui pula oleh masyarakat awam hukum. Mengapa? Dalam kosa kata tersebut terkandung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana telah dicantumkan di dalam Mukadimah Konstitusi UUD 45. Nilai kemanusiaan yang bersifat universal itulah penyebab mengapa ketiga kosakata dalam lingkup hukum perlu diketahui oleh mereka yang awam hukum, terutama lagi mereka yang tidak awam hukum, sebagai pengingat bahwa di dalam diri Anda masih terdapat nilai-nilai nonhukum akan tetapi bersifat abadi (eternal) dan mulia daripada nilai hukum yang tampak mulia akan tetapi senyatanya dalam praktik menyentuh kemanusiaan kita semua.
Berangkat dari preposisi bahwa objek hukum tidak sekadar apa yang tertulis di dalam undang-undang, akan tetapi juga ia terseret unsur manusia sebagai subjek yang masih memiliki hak untuk hidup dan memperoleh kehidupan yang layak; sekalipun dalam status tersangka, terdakwa ataupun terpidana. Maka itu masalah hukum tidak terbatas pada apa yang diwajiban akan tetapi apa yang seharusnya dilakukan secara pantas dan adil tanpa paksaan. Yang penting lagi dalam mendalami masalah hukum bukan apa yang seharusnya akan tetapi yang sebenarnya karena yang pantas dan layak secara hukum belum berarti yang sebenarnya. Itulah keunikan hukum pada umumya, khusus hukum dan praktik yang hidup di Indonesia.
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran
TIGA kosakata yang menjadi judul artikel ini hanya diketahui mereka yang berpendidikan hukum. Akan tetapi tidak ada salahnya diketahui pula oleh masyarakat awam hukum. Mengapa? Dalam kosa kata tersebut terkandung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana telah dicantumkan di dalam Mukadimah Konstitusi UUD 45. Nilai kemanusiaan yang bersifat universal itulah penyebab mengapa ketiga kosakata dalam lingkup hukum perlu diketahui oleh mereka yang awam hukum, terutama lagi mereka yang tidak awam hukum, sebagai pengingat bahwa di dalam diri Anda masih terdapat nilai-nilai nonhukum akan tetapi bersifat abadi (eternal) dan mulia daripada nilai hukum yang tampak mulia akan tetapi senyatanya dalam praktik menyentuh kemanusiaan kita semua.
Berangkat dari preposisi bahwa objek hukum tidak sekadar apa yang tertulis di dalam undang-undang, akan tetapi juga ia terseret unsur manusia sebagai subjek yang masih memiliki hak untuk hidup dan memperoleh kehidupan yang layak; sekalipun dalam status tersangka, terdakwa ataupun terpidana. Maka itu masalah hukum tidak terbatas pada apa yang diwajiban akan tetapi apa yang seharusnya dilakukan secara pantas dan adil tanpa paksaan. Yang penting lagi dalam mendalami masalah hukum bukan apa yang seharusnya akan tetapi yang sebenarnya karena yang pantas dan layak secara hukum belum berarti yang sebenarnya. Itulah keunikan hukum pada umumya, khusus hukum dan praktik yang hidup di Indonesia.
Lihat Juga :