Bareskrim Tangkap Pembuat Oli Palsu Sejak 2017

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:13 WIB
"Pelaku dalam 1 minggu atau lima hari kerja dapat menghasilkan sebanyak 1.800 botol dengan berbagai merek dengan modal pelaku sekitar Rp400.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 untuk kebutuhan selama tiga minggu. Sehingga dalam 1 minggu membutuhkan modal sekitar Rp100.000.000 sampai dengan Rp200.000.000 dengan keuntungan dari uang hasil penjualan oli palsu dalam 5 hari kerja sekitar Rp75.000.000," ujar Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P-21. Sehingga dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!