Bareskrim Tangkap Pembuat Oli Palsu Sejak 2017

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:13 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku berinisial RP terkait tindak pidana kasus dugaan pemalsuan oli. Foto/Humas Mabes Polri
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku berinisial RP terkait tindak pidana kasus dugaan pemalsuan oli. Pemalsuan oli itu telah dilakukan sejak 2017 hingga 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, perkara ini berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/0766/XII 2021/SPKT.DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Desember 2021. "Pelaku melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2021," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).



Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di dua tempat yang merupakan milik dari tersangka. Dua lokasi itu yakni, pergudangan sentra industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J 1, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara dan Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17, Batu ceper, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: Deretan Aset Milik Doni Salmanan yang Disita Bareskrim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!