Bareskrim Tangkap Pembuat Oli Palsu Sejak 2017

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:13 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap Pembuat...
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku berinisial RP terkait tindak pidana kasus dugaan pemalsuan oli. Foto/Humas Mabes Polri
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku berinisial RP terkait tindak pidana kasus dugaan pemalsuan oli. Pemalsuan oli itu telah dilakukan sejak 2017 hingga 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, perkara ini berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/0766/XII 2021/SPKT.DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Desember 2021. "Pelaku melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2021," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di dua tempat yang merupakan milik dari tersangka. Dua lokasi itu yakni, pergudangan sentra industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J 1, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara dan Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17, Batu ceper, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: Deretan Aset Milik Doni Salmanan yang Disita Bareskrim



Gatot menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga melakukan pemalsuan oli dengan berbagai jenis merek. Pelaku terlebih dahulu sudah menyediakan botol kosong oli baru, kemudian ditempelkan stiker sesuai dengan warna dan merek dagang botol oli.

"Kemudian botol kosong yang sudah ditempel stiker diisi dengan oli yang sudah berada di drum-drum berisi oli yang sudah tersedia di dalam pabrik atau gudang, setelah botol berstiker diisi oli kemudian ditutup dengan manual atau dengan mesin otomastis, setelah botol terisi oli dan tutup diberi nomor, setelah botol-botol berstiker berisi oli dan ditutup dimasukkan ke dalam dus-dus sesuai merek dagang untuk kemas dan dipasarkan," ujar Gatot.

Pelaku awalnya membeli bahan baku oli tersebut ke salah satu perusahaan yang dikemas atau ditempatkan dalam drum-drum ukuran 200 liter. Kemudian oli yang berada dalam drum tersebut oleh karyawan pelaku dipindahkan ke botol oli dengan menggunakan pompa manual dan selang yang diteruskan ke botol-botol oli yang memiliki bentuk, ukuran dan ditempel stiker merek oli yang sudah memiliki merek dagang dan terdaftar di Kementerian Perdagangan.

"Pelaku juga tidak memiliki kerja sama dengan para pemilik merek oli yang sudah terdaftar tersebut, dan juga oli yang dijual oleh pelaku tersebut juga tidak sesuai dengan standar mutu oli yang tertera pada label di botol oli tersebut," ucap Gatot.

Gatot mengatakan untuk membuat oli palsu tersebut, pelaku membutuhkan bahan baku oli dalam satu minggu (lima hari kerja) sebanyak 1.800 botol atau sebanyak 75 drum, yang dimana di dalamnya berisikan 200 liter. Sehingga kebutuhan total dari bahan baku untuk 5 hari kerja sebanyak 15.000 liter.

"Pelaku dalam 1 minggu atau lima hari kerja dapat menghasilkan sebanyak 1.800 botol dengan berbagai merek dengan modal pelaku sekitar Rp400.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 untuk kebutuhan selama tiga minggu. Sehingga dalam 1 minggu membutuhkan modal sekitar Rp100.000.000 sampai dengan Rp200.000.000 dengan keuntungan dari uang hasil penjualan oli palsu dalam 5 hari kerja sekitar Rp75.000.000," ujar Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P-21. Sehingga dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Daftar Jenderal Israel...
Daftar Jenderal Israel yang Tewas sejak Perang Meletus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved