Ketua DPD Dukung Parpol Baru Judicial Review Pasal 222 UU Pemilu ke MK

Senin, 14 Maret 2022 - 17:59 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah partai politik baru untuk mengajukan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah partai politik baru untuk mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut LaNyalla, judicial review dibutuhkan agar ada perubahan mendasar dalam koridor kepemimpinan nasional.

"Pasal 222 menjegal partai baru atau gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak punya basis suara hasil pemilu sebelumnya untuk dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres," ujar LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech Dialog Kebangsaan bertema 'Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa', kerja sama DPD RI dan Gerakan Bela Negara di Ruang Sriwijaya, Gedung B Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/3/2022).

Diketahui, dalam Pasal 222 UU Pemilu disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".



Menurutnya, partai baru seperti Partai Ummat yang digagas Amien Rais dan Partai Pelita yang digagas Din Syamsuddin, serta parpol baru lainnya tidak akan bisa berbuat banyak dalam perubahan kepemimpinan nasional di 2024 nanti. Meskipun hak konstitusionalnya dijamin Undang-Undang Dasar di Pasal 6A ayat (2), namun sudah dimatikan begitu saja oleh Pasal 222 UU Pemilu.

"Makanya saya mendukung upaya Partai Ummat, dan partai politik baru lainnya, untuk mengajukan judicial review Pasal 222 tersebut," ujarnya.

Selama ini, Mahkamah Konstitusi menolak judicial review yang diajukan oleh berbagai kalangan, dengan alasan penggugat tidak mempunyai legal standing karena bukan partai politik.

"Nah ini kan partai politik walaupun parpol baru tetapi memenuhi apa yang ditegaskan oleh MK. Mereka ini punya legal standing," paparnya.

LaNyalla menambahkan, Pasal 222 UU Pemilu juga membuat harapan dan tumpuan rakyat kepada partai politik baru sebagai saluran evaluasi terhadap kepemimpinan nasional, presiden dan wakil presiden pupus atau kandas.



"Padahal partai baru tentu tujuannya untuk menawarkan gagasan sekaligus melakukan evaluasi atas ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja partai politik yang lama, terutama dalam menyajikan calon pemimpin bangsa, di tahun 2024 nanti," lanjutnya.

LaNyalla menjelaskan, penjegalan ini bukan saja melanggar Pasal 6A Ayat (2) Konstitusi kita, tetapi juga melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden 3 November 1945 tentang Pendirian Partai Politik, serta Undang-Undang Partai Politik, yang semua muaranya adalah menciptakan pemilu yang berintegritas dan memiliki kepastian hukum untuk tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.

Hadir dalam kesempatan itu para Senator Anggota DPD RI, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Profesor M Amien Rais, Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Profesor Din Syamsuddin, Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro Profesor Suteki, Ketua Umum Gerakan Bela Negara Brigjen TNI (Purnawirawan) Hidayat Purnomo, serta para pegiat dan pemerhati konstitusi.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More