Masjid dan Negara

Sabtu, 12 Maret 2022 - 14:46 WIB
Di sisi lain, di Manado, kota seribu gereja, setiap sudut kota terlihat gereja berdiri dengan menawannya. Setiap minggu dan hari besar, para jamaah berbondong-bondong, berpakain rapi, tampil menawan, menuju gereja. Demikian juga di Kupang, Manggarai, dan kota-kota Indonesia timur.

Di Bali, setiap sudut adalah pura. Persembahan dan doa setiap hari. Dupa mewangi menghiasi sudut rumah dan desa. Setiap hari besar Hindu, dengan khusuknya warga memohon pada Dewata.

Tempat ibadah menjadi penting dengan keragamannya. Tetapi aturan tentang tempat ibadah layak untuk diperbicangkan di publik.

Di Malaysia, misalnya, para khatib, pemberi ceramah di khutbah Jumat adalah tugas negara. Takmir masjid dan pemimpin doa di masjid adalah petugas resmi negara. Negara mempunyai tugas mengatur dan sekaligus bertanggungjawab pada takmir, masjid, dan pengaturan khutbah. Teks khutbah disiapkan negara.

Sementara di Indonesia, semua berjalan alami sesuai dengan kondisi komunitas. Masyakarat bertanggungjawab penuh atas tempat ibadahnya. Dalam urusan agama pasar bebas belaku di masayrakat Indonesia. Masjid, khutbah, dan manajemen masjid menjadi tanggungjawab jamaah yang sepenuhnya merdeka mengatur tanpa campur tangan negara. Isi dan cara khutbah di Indonesia bebas tanpa kontrol.

Pengaturan tempat ibadah, termasuk masjid, perlu manajemen, administrasi, dan kemakmuran masjid hendaknya menjadi bahan perhatian pemerintah. Pengaturan tentang itu, masih perlu, karena selerasan antara masjid dan pemerintah masih meninggalkan pekerjaan rumah yang perlu digarap.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!