Masjid dan Negara
Sabtu, 12 Maret 2022 - 14:46 WIB
Demokrasi keterbukaan di Indonesia, tidak sama dengan negara-negara Barat. Kita masih harus memberi ruang dan melindungi ibadah, iman, dan kegiatan keagamaan warga. Berdemokrasi di Indonesia sekaligus juga beragama. Agama dan politik bertemu di situ. Itulah uniknya demokrasi di Indonesia, agama masih melekat.
Tentang pengaturan tempat ibadah kita baru melangkah pada aturan pendirian tempat ibadah. Ini bisa dilihat pada peraturan yang ada. Pengaturan pendirian tempat ibadah masih mengacu pada aturanPeraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006. Selama Covid-19 juga pengaturan menjadi perhatian, Kementerian Agama berkali-kali mengatur ini. Warga juga taat.
Pengaturan rumah ibadah tentu mengandung banyak hal yang layak diperbincangkan di publik tanpa harus menyulut emosi, menggugah identitas kolektif, dan hal-hal yang sifatnya memicu konflik. Tetapi seharusnya antara tempat ibadah dan negara terjadi saling memahami dan relasi negara dan agama yang seharusnya mencerminkan keselarasan.
Kasus perbincangan tentang pengeras suara merupakan puncak gunung es. Di bawahnya ada banyak bongkahan dan pecahan persoalan terpendam di bawah air yang tidak terlalu jernih. Tempat ibadah tentu saja tidak hanya masjid, tetapi meliputi: kapel, gereja, pura, wihara, klenteng, persantian, dan lain-lain.
Diskusi soal rumah ibadah bukan untuk menyulut emosi, lalu bisa memojokkan kelompok lain, tetapi sebagai bahan pengaturan agar hidup lebih damai dan saling berkomitmen untuk melindungi keyakinan dan iman yang berbeda.
Di sisi lain, kita saksikan dalam jangka 30 tahun terakhir, pertumbuhan jumlah masjid luar biasa. Sejak era kemakmuran tiga puluh tahun terakhir, kelas menengah Muslim Indonesia dari berbagai organisasi dan afiliasi meningkat tajam. Santri mendapatkan berkah Pendidikan sejak era Orde Baru dan mendapatkan posisi strategis secara ekonomi, politik, sosial, dan peran di negara kita.
Pertumbuhan ekonomi diikuti dengan pertumbuhan identitas keagamaan. Kemampuan ekonomi juga memicu kemampuan membangun masjid, pergi haji, umroh, mendirikan sekolah, rumah sakit, dan kantor-kantor keagamaan.
Namun seiring pertumbuhan ekonomi masyarakat agamis, tempat ibadah juga tumbuh. Pertambahan ini bisa disaksikan kira-kira kita tidak kurang mempunyai 800.000 masjid tersebar di pulau-pulau. Di Jawa setiap desa lebih dari satu masjid. Di Mataram, kota dengan seribu masjid, setiap sudut persawan dan pegunungan menara dan kubah menjadi bagian dari pemandangan alam.
Tentang pengaturan tempat ibadah kita baru melangkah pada aturan pendirian tempat ibadah. Ini bisa dilihat pada peraturan yang ada. Pengaturan pendirian tempat ibadah masih mengacu pada aturanPeraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006. Selama Covid-19 juga pengaturan menjadi perhatian, Kementerian Agama berkali-kali mengatur ini. Warga juga taat.
Pengaturan rumah ibadah tentu mengandung banyak hal yang layak diperbincangkan di publik tanpa harus menyulut emosi, menggugah identitas kolektif, dan hal-hal yang sifatnya memicu konflik. Tetapi seharusnya antara tempat ibadah dan negara terjadi saling memahami dan relasi negara dan agama yang seharusnya mencerminkan keselarasan.
Kasus perbincangan tentang pengeras suara merupakan puncak gunung es. Di bawahnya ada banyak bongkahan dan pecahan persoalan terpendam di bawah air yang tidak terlalu jernih. Tempat ibadah tentu saja tidak hanya masjid, tetapi meliputi: kapel, gereja, pura, wihara, klenteng, persantian, dan lain-lain.
Diskusi soal rumah ibadah bukan untuk menyulut emosi, lalu bisa memojokkan kelompok lain, tetapi sebagai bahan pengaturan agar hidup lebih damai dan saling berkomitmen untuk melindungi keyakinan dan iman yang berbeda.
Di sisi lain, kita saksikan dalam jangka 30 tahun terakhir, pertumbuhan jumlah masjid luar biasa. Sejak era kemakmuran tiga puluh tahun terakhir, kelas menengah Muslim Indonesia dari berbagai organisasi dan afiliasi meningkat tajam. Santri mendapatkan berkah Pendidikan sejak era Orde Baru dan mendapatkan posisi strategis secara ekonomi, politik, sosial, dan peran di negara kita.
Pertumbuhan ekonomi diikuti dengan pertumbuhan identitas keagamaan. Kemampuan ekonomi juga memicu kemampuan membangun masjid, pergi haji, umroh, mendirikan sekolah, rumah sakit, dan kantor-kantor keagamaan.
Namun seiring pertumbuhan ekonomi masyarakat agamis, tempat ibadah juga tumbuh. Pertambahan ini bisa disaksikan kira-kira kita tidak kurang mempunyai 800.000 masjid tersebar di pulau-pulau. Di Jawa setiap desa lebih dari satu masjid. Di Mataram, kota dengan seribu masjid, setiap sudut persawan dan pegunungan menara dan kubah menjadi bagian dari pemandangan alam.
Lihat Juga :