Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas, Kejagung Sita 19 Kontainer
Kamis, 10 Maret 2022 - 10:47 WIB
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dan menyegel 19 kontainer milik PT HGI dalam kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok -Tanjung Emas 2015-2021. Penyitaan kontainer dilakukan karena Mauk dalam rangkaian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang fasilitas kawasan Berikat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 19 kontainer disita karena diduga masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
"Tim Jampidsus melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Sebanyak 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI disita di lima lokasi yang berisi tekstil yang diimpor dari China.
Ketut mengatakan berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
"Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021," tambahnya.
19 kontainer yang disita di lima lokasi yaitu:
1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita
Kontainer dengan nomor FCIU7032859.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 19 kontainer disita karena diduga masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Baca Juga
"Tim Jampidsus melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Sebanyak 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI disita di lima lokasi yang berisi tekstil yang diimpor dari China.
Ketut mengatakan berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
"Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021," tambahnya.
19 kontainer yang disita di lima lokasi yaitu:
1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita
Kontainer dengan nomor FCIU7032859.
tulis komentar anda