Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas Naik ke Tahap Penyidikan
Selasa, 01 Maret 2022 - 21:42 WIB
loading...
Kejagung menyebut, kasus mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021 telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kasus mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021 telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu lantaran kasus tersebut telah memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi suap penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di pelabuhan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan status dinaikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.
"Berdasarkan hasil ekspose/gelar perkara tersebut, dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015 sampai 2021 masuk dalam tahap penyidikan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Mafia Pelabuhan Bikin Gerah Luhut, Pengawasan 10 Pelabuhan Diperkuat
Leonard menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi bermula pada 2016 dan 2017 PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan status dinaikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.
"Berdasarkan hasil ekspose/gelar perkara tersebut, dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015 sampai 2021 masuk dalam tahap penyidikan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Mafia Pelabuhan Bikin Gerah Luhut, Pengawasan 10 Pelabuhan Diperkuat
Leonard menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi bermula pada 2016 dan 2017 PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
Lihat Juga :