Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas Naik ke Tahap Penyidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kasus mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021 telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu lantaran kasus tersebut telah memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi suap penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di pelabuhan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan status dinaikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.
"Berdasarkan hasil ekspose/gelar perkara tersebut, dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015 sampai 2021 masuk dalam tahap penyidikan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Leonard menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi bermula pada 2016 dan 2017 PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
Dalam proses tersebut terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat bea dan cukai bekerja sama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat yang seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.
"Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerja sama dengan pihak bea dan cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dari berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri," pungkasnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan status dinaikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.
"Berdasarkan hasil ekspose/gelar perkara tersebut, dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015 sampai 2021 masuk dalam tahap penyidikan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Leonard menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi bermula pada 2016 dan 2017 PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
Dalam proses tersebut terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat bea dan cukai bekerja sama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat yang seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.
"Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerja sama dengan pihak bea dan cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dari berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri," pungkasnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(cip)